FKM UJ Terbaik Ketiga Nasional (UKSKMI Maret 2017)

FKM UJ Terbaik Ketiga Nasional (UKSKMI Maret 2017)

Pada 17-19 Oktober 2017 lalu digelar Rapat Kerja AIPTKMI  di Universitas Sam Ratulangi Manado. AIPTKMI merupakan forum kerjasama antar Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat yang berada di Indonesia dan merupakan lembaga non Pemerintah yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat/kesehatan publik, khususnya dalam bidang pendidikan tinggi tenaga kesehatan masyarakat. Saat ini AIPTKMI memiliki 102 anggota, dari 172 institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang terdaftar di Dikti.

Ketua Panitia Mukernas menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan meliputi workshop, pameran, presentasi oral dan poster, praktek belajar lapangan terintegrasi. Pada kesempatan itu pula diberikan penghargaan pada Institusi Kesehatan Masyarakat yang berprestasi pada sepanjang tahun 2017 ini. FKM Universitas Jember berhasil meraih penghargaan sebagai Peraih nilai rata-rata Terbaik Ketiga Tingkat Nasional pada Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) yang telah digelar pada bulan Maret 2017 yang lalu. FKM Universitas Jember yang berdiri pada tahun 2002 hanya kalah dari FKM Universitas Indonesia yang telah berdiri sejak 1965 dan FKM Universitas Diponegoro yang merupakan salah satu  institusi perintis / pembina di bidang keilmuan Kesehatan Masyarakat.

UKSKMI merupakan alat uji formal untuk mengukur kemampuan seorang sarjana kesehatan masyarakat dalam melaksanakan suatu dekripsi kerja secara terukur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu sebagai sarjana kesehatan masyarakat, yang memiliki tugas Pelayanan Essnesil Tenaga Kesehatan Masyarakat sebagai pernyataan deskripsi kerja meliputi 3 (tiga) fungsi utama,yang diterjemahkan kedalam 8 (delapan) tugas dan peran. UKSKMI diselenggarakan sebagai pemenuhan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang kemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2013 dan Nomor 1/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi bagi Mahasiwa Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan. (Blueprint UKSKMI 2014, AIPTKMI-IAKMI)

Artinya, semua Sarjana Kesehatan Masyarakat yang dinyatakan lulus UKSKMI adalah individu yang diakui telah memiliki kompetensi sesuai bidang pendidikannya, dalam hal ini bidang kesehatan masyarakat sehingga individu yang bersangkutan dapat bertugas di masyarakat dalam bidang layanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan kompetensinya. Keberhasilan FKM Universitas Jember meraih peringkat terbaik ketiga pada UKSKMI periode Maret 2017 setidaknya bisa menjadi ukuran posisi Universitas Jember diantara 172 Institusi Kesehatan Masyarakat di Indonesia.(ag)